Ini Syarat Komunitas Adat Bisa Diakui Menurut Ketua AMAN Tana Luwu

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jul 2018 13:12 0 80 Tim Redaksi
 

MALILIPOS.COM – Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu Bata Manurun mengatakan bahwa komunitas adat hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi zaman dan tradisi yang mereka anut sejak dulu hingga saat ini.

Hal ini dikatakannya kepada MaliliPos.com, Selasa (24/07) ketika dimintai pendapat soal kisruh pengukuhan beberapa lembaga adat yang terjadi di Luwu Timur beberapa hari lalu.

“Komunitas adat itu hidup dari asal-usul leluhur, turun-temurun dan diatur oleh pranata adat. Jadi kami di AMAN tidak sepakat kalau ada pembentukan lembaga adat yang baru. Kami hanya sepakat jika ada lembaga adat yang ingin menghidupkan, mengembangkan atau mengaktifkan kembali kelembagaan adatnya”, kata Bata.

BACA:  Lutim dan Lutra Resmi Punya Pemimpin Baru, Ini Harapan Ketua AMAN Tana Luwu

Menurut Batman, sapaan akrab Bata Manurun, kelembagaan adat sesungguhnya sudah ada sejak dulu, yang berganti hanyalah kepemimpinan, orang-orangnya dan sebagainya. Sebuah komunitas adat hanya dapat dianggap ada jika sudah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak.

“Ada 4 syarat mutlak bagi masyarakat adat untuk bisa diakui sebagai komunitas adat, yaitu mempunyai sejarah asal usul tertulis, punya wilayah teritorial sejak dulu, ada kelembagaan adat (baik yang aktif maupun tidak aktif), dan memiliki hukum adat yang sesuai syariat agama yang ada saat ini”, jelas Bata.

Bata mengatakan, jika sebuah masyarakat adat sudah melengkapi dirinya dengan 4 syarat kelengkapan itu, maka sudah berhak mendapatkan pengakuan sebagai sebuah komunitas adat. Hal ini juga telah diatur dalam berbagai regulasi terkait dengan masyarakat adat. [aq/wr]

BACA:  Pemda Luwu Timur Diminta Akui Keberadaan Masyarakat Adat