Soal Divestasi Saham PT Vale, Pemda Lutim Diminta Kembali Hidupkan BUMD

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2020 14:58 0 76 Tim Redaksi
 

MALILIPOS.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan wadah yang menjadi syarat jika Pemerintah Daerah Luwu Timur ingin terlibat dalam proses divestasi saham PT Vale.

Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Luwu Timur Andi Yayath Pangerang dalam diskusi daring dengan tema “Divestasi Saham PT Vale, Tana Luwu Kebagian Apa?” yang digelar The Sawerigading Institute, Jumat (03/07) silam.

Menurutnya, proses divestasi saham, termasuk di PT Vale, murni merupakan urusan bisnis (business to business). Sementara di satu sisi pemerintah justru dilarang berbisnis.

Agar dapat telibat dalam proses divestasi saham sebagai sebuah kegiatan bisnis, jelas dia, pemerintah mesti melakukannya melalui wadah bernama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA:  Lomba Esai Covid-19 IPMALUTIM - TSI Kini Masuki Penjurian Tahap Kedua

Untuk diketahui, Luwu Timur sebenarnya sudah memiliki 4 BUMD yang dibentuk menurut Perda Nomor 2/2012, antara lain PT Bumi Timur Agro, PT Bumi Timur Energi, PT Bumi Timur Mining dan PT Timur Investama.

Yayath, sapaan akrab Andi Yayath Pangerang melanjutkan, BUMD merupakan saluran resmi bagi dana invetor yang berasal dari luar untuk bisa masuk ke daerah dalam kerangka bisnis.

Dana investor tidak bisa langsung masuk ke Pemerintah Daerah, harus lewat BUMD, jadi namanya B to B, bukan B to G (business to government). Kalau B to G itu bisa jadi temuan (KPK),” jelasnya.

BACA:  Terkait Tambang Nikel PT Vale, Ini 2 Tantangan Besar Untuk Luwu Timur

Karena itu, Yayath mewanti-wanti agar Pemerintah Daerah Luwu Timur bisa kembali menghidupkan BUMD agar perjuangan mendapatkan porsi saham dari PT Vale tidak lagi terganjal di masa mendatang.

Saya berharap siapapun yang memimpin nantinya di daerah ini agar bisa menghidupkan kembali BUMD, karena itu adalah milik Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Simak ulasan selengkapnya di sini: