Press "Enter" to skip to content

Abraham Samad: Perpres Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan itu Melawan Hukum!

MALILIPOS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa Perpres 64/2020 telah melanggar hukum. Hal ini ditegaskannya dalam cuitan pada akun Twitter @AbrSamad, Sabtu (16/05) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Perpres 64/2020 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu, memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Pasal 34 Perpres itu disebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan tahun 2020 bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

BACA:  Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasan JMKMI KALTIMTARA

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

BACA:  Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasan JMKMI KALTIMTARA

Terkait hal ini, Abraham Samad mengatakan bahwa dalam doktrin ilmu hukum, putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap (incraht), kekuatannya sama dengan Undang-Undang (UU).

Jadi mestinya putusan itu yang dijalankan, bukan dengan menerbitkan Perpres baru (perpres 64/2020). (Itu) sama saja dengan melawan hukum,” kata ABAM, akronim nama Abraham Samad di medsos.

Dalam cuitan tersebut, Abraham Samad sempat merespon komentar seorang follower yang menanyakan apabila Perpres 64/2020 ini digugat lagi ke MA dan kini disetujui (oleh MA).

Kalaupun demikian, berarti MA tidak konsisten menerapkan hukum,” jawab Samad yang menakhodai KPK RI periode 2011-2015. [Aq]