Press "Enter" to skip to content

Inco Dituduh Cemari Lingkungan

MALILIPOS.COM – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) meminta PT International Nikel Company (Inco) Tbk membeberkan tentang proses pengolahan dan pembuangan limbah B3 sejak tahun 1979 sampai sekarang.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) Pengurus Pusat IPMALUTIM, Asri Tadda, menjelaskan hal itu kepada Tribun akhir pekan lalu.

“PT Inco harus transparan soal pengolahan limbah B3,” kata Asri.

B3 adalah salah satu limbah beracun yang sangat membayakan kesehatan lingkungan dan manusia jika tidak dikelola dengan baik. Limbah B3 dapat berupa limbah padat dan cair.

Berdasarkan data yang diperoleh pengurus pusat Ipma Lutim dari Pusat Pengolahan Limbah Industri (PPLI) di Bogor, yang merupakan satu-satunya tempat pengolahan limbah B3 di Indonesia, Inco baru mengirimkan contoh limbah pada 2003 lalu.

“Sejak 1979 perusahaan yang telah menggarap ribuan hektar lahan di Lutim ini membuang limbah B3-nya ke mana. Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Kalau saja selama 1979 sampai 2002 limbah B3 Inco dibuang sembarang tempat, katanya, itu akan berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya.

“Dampak limbah B3 itu dapat memperpendek umur dan penurunan tingkat kecerdasasan anak-anak,” kata Asri.

Jika limbah B3 milik Inco berbentuk cair, maka dapat meresap ke dalam tanah lalu mencemari air sumur yang menjadi sumber mata air yang akan dikonsumsi penduduk setempat.

Dia meminta agar Inco menjelaskan tentang proses dan jalur pengakutan limbah B3 dari Soroako hingga ke Bogor.

Jika pengangkutan tidak aman, menurut dia, maka masyarakat yang dilalui angkutan limbah itu bisa saja tercemar.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Provinsi Luwu Raya Rahmat Sujono.

“Selama 23 tahun kita tidak tahu ke mana limbah B3 Inco dibuang. Bisa saja kan dibuang ke danau atau hutan di sekitar lokasi tambang,” katanya.

Penghargaan Lingkungan Hidup

MENYIKAPI keinginan masyarakat untuk membeberkan secara terbuka tentang pengolahan limbah B3-nya, Super Intenden External Relation PT Inco Agam mengatakan, sebelum 2003, limbah B3 diolah sendiri.

“Kita punya izin pengolahan limba baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Luwu Timur),” kata Agam tanpa menyebutkan secara teknis.

“Saya belum bisa menyampaikan secara teknis bagaimana pengolahan limbah B3 itu karena hal itu harus saya koordinasikan dulu dengan bagian lingkungan hidup,” katanya.

Menurut Agam per tangal 6 Desember lalu Inco mendapatakan penghargaan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kategori lingkungan hidup dan keselamatan kerja.** [Tribun via]