Press "Enter" to skip to content

Website KPUD Luwu Timur Suspended, Terakhir Posting Bulan September 2018

MALILIPOS.COM – Website Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur yang beralamat di www.kpu-luwutimurkab.go.id berstatus suspended dan tidak dapat diakses hari ini, Senin (26/11/18).

Hal ini diketahui ketika MaliliPos.com bermaksud mengunduh Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Luwu Timur pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Website KPUD Luwu Timur yang terindeks di Google jika dibuka akan langsung diarahkan pada laman bertulis “This Account has been suspended. Contact your hosting provider for more information.”

Website KPU Luwu Timur Suspended

Pantauan MaliliPos.com menunjukkan website KPUD Luwu Timur ini telah down dan tak dapat diakses publik sejak bulan September 2018 lalu.

Hal ini terlihat dari penelusuran cache postingan berita terakhir di website tersebut tanggal 13 September 2018 dengan judul Rapat Koordinasi Lokasi APK Kampanye Pemilu 2019. Tidak ada lagi postingan setelah tanggal itu.

BACA:  The Sawerigading Institute: Selamat Kepada Prof Andalan!

Tak dapat diaksesnya website KPU Luwu Timur ini sangat disayangkan sejumlah pihak, diantaranya oleh Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda.

“Saya kecewa karena tidak bisa mengakses website KPU Luwu Timur, padahal kami butuh mengunduh beberapa data kepemiluan untuk keperluan pengkajian dan penelitian terkait pemilu di setiap wilayah Kabupaten se-Tana Luwu”, kata Asri.

Lebih lanjut Asri mengatakan bahwa keberadaan website KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat penting dalam menyediakan data dan informasi seputar pemilu kepada setiap warga yang membutuhkan.

“Karena urgensinya, maka situs layanan publik seperti milik KPU Luwu Timur ini seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih ekstra, jangan sampai down (tak dapat diakses – Red) hanya karena masalah teknis dan berlangsung lebih sebulan. Ini harus segera dibereskan oleh KPU Lutim”, tambah Asri yang juga Ketua IKA SMP Negeri 3 Malili ini.

BACA:  Lomba Esai HPRL-78 Ditutup, 16 Karya Masuk ke Tahap Penjurian

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPUD Kabupaten Luwu Timur. [ar/2]