Press "Enter" to skip to content

Tak Jadi Nikahi Kekasih, MA Hukum Seorang Pria di Banyumas Rp 150 Juta

MALILIPOS.COM – Seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) didenda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 150 juta. Pasalnya, AS ingkar janji tidak jadi menikahi kekasihnya, SSL.

Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021). Dalam berkas gugatan itu diceritakan kasus bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.

Pada 14 Februari 2018, AS melamar SSL sesuai dengan adat istiadat Jawa. AS bersama orang tua dan kerabatnya datang ke rumah SSL membawa cincin pertunangan dan barang hantaran. Dalam acara lamaran itu, disepakati pernikahan akan digelar pada September 2018.

Setelah lamaran, AS membawa SSL jalan-jalan ke Cilacap dan check in di hotel. Di kamar tersebut, AS merayu dan membujuk SSL untuk berhubungan layaknya suami-istri.

SSL menolak dengan alasan belum sah sebagai suami-istri. AS merajuk, mengungkit bahwa keduanya sudah lamaran dan tinggal menunggu waktu untuk menikah. SSL akhirnya terbujuk oleh omongan maut AS hingga SSL menyerahkan keperawanannya kepada AS malam itu juga.

Baru berjalan dua bulan, watak asli AS terungkap. AS kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan pacarnya. Hingga pada waktu yang dijanjikan, AS tidak jadi menikahi SSL.

Pada Oktober 2018, AS datang ke rumah SSL dan bertemu dengan kedua orang tua SSL. Dalam pertemuan itu, AS menyatakan tidak jadi menikahi SSL. Mendengar hal itu, keluarga SSL tidak terima dan menggugat AS ke pengadilan.

Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan SSL.

Oleh sebab itu, AS dihukum untuk membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Mengetahui hal itu, AS tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Bukannya dimenangkan, hukuman ke AS malah diperberat.

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat ganti rugi imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun Simamora dan Saparudin Hasibuan.

AS makin tidak terima atas vonis itu. Kasasi langsung dilayangkan. Tapi apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu,” kata majelis kasasi yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.

MA menyatakan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan SSL yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah. Padahal sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak.

“Sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konpensi dan keluarga,” pungkas majelis kasasi.

Versi AS

Dalam persidangan, AS membenarkan bahwa dia telah bertunangan dengan SSL. Namun dia mempunyai cerita versi sendiri soal hubungan dengan SSL, berikut ini di antaranya:

Soal hubungan suami-istri, adalah tidak benar AS yang meminta. Yang benar adalah sudah suka sama suka dan saling menyadari dan niat tulus semula AS ingin berumah tangga dengan SSL.

Akan tetapi, setelah berjalannya waktu semakin hari perilaku SSL di luar dugaan. Bila saat selisih paham atau marah-marah sering merusak barang-barang berupa merusak pakaian, membanting HP, mengeluarkan kata-kata kotor kepada AS.

AS menolak disebut pacaran lagi dengan mantannya, yang benar adalah teman biasa.

AS tidak sanggup lagi untuk melanjutkan hubungan pertunangan dengan SSL dan tidak ada larangan dalam hubungan pertunangan apabila terjadi ketidakcocokan untuk memutuskan pertunangan bahkan dalam rumah tangga juga dapat bercerai bila terjadi ketidakharmonisan. [via]