Polres Lutim Gagalkan Penyelundupan Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Sopir Diamankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2025 22:15 0 1292 Tim Redaksi
 

MALILIPOS – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar daerah dengan harga yang lebih tinggi.

Lima sopir yang terlibat dalam jaringan ini telah diamankan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa kelima sopir yang diamankan masing-masing berinisial WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), dan IW (25).

Mereka terlibat dalam penyelundupan tabung gas yang diangkut menggunakan beberapa mobil Grand Max.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan keluhan yang tersebar di media sosial tentang kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Luwu Timur.

Tim Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian mengarah pada pengungkapan penyelundupan tersebut.

“Pada Jumat (31/1/2025), kami berhasil mengamankan satu unit mobil Grand Max yang mengangkut 297 tabung gas elpiji 3 kg di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Tabung-tabung gas ini dibeli dengan harga murah dari pangkalan-pangkalan di Luwu Timur dan rencananya akan dijual dengan harga lebih tinggi di Sulawesi Tengah,” ujar Taufik.

Tabung-tabung gas tersebut dibeli dengan harga Rp 31.000 per tabung dari pangkalan di Kelurahan Tomoni dan Rp 25.000 dari pangkalan di Kecamatan Wotu.

Para sopir tersebut berencana membawa barang tersebut ke daerah Pendolo dan Morowali di Sulawesi Tengah untuk dijual kembali dengan harga Rp 33.000 hingga Rp 35.000 per tabung.

BACA:  Bersinergi dengan Mahasiswa, Polres Lutim Gelar Baksos Sambut Ramadan

Pada 27 Januari 2025, empat mobil Grand Max yang mengangkut lebih dari seribu tabung gas juga diamankan. Total tabung gas yang ditemukan terdiri dari 1.070 tabung yang sudah terisi dan 270 tabung kosong.

“Kelima sopir kini terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tambah Taufik.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini dan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. (*)